Kepala Sekolah adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala yang berarti ketua, pemimpin atau pimpinan dan Sekolah yaitu sebuah instansi pendidikan. Jadi kepala sekolah merupakan pimpinan disuatu sekolah. Kepala Sekolah memiliki tugas tambahan sebanyak 18 JM (Jam Mengajar). Oleh sebab itu, kepala sekolah yang sudah sertifikasi harus mengajar 24 JM (Jam Mengajar). Sehingga kepala sekolah harus menambah 6 JM (Jam Mengajar). Maka akan didapat 24 JM (Jam Mengajar).
Menurut peraturan pemerintah melalui aplikasi DAPODIK, seorang kepala sekolah yang sudah sertifikasi wajib menambah 6 JM (jam Mengajar) di kelas tinggi (kelas 4, 5 atau 6) yang berbeda. Mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikasinya. Kepala sekolah harus mengambil 2 JM (Jam Mengajar) di tiga kelas yang berbeda. Contoh Kepala Sekolah mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Maka seorang kepala sekolah harus mengajar di kelas 4, 5 dan 6 dengan masing-masing kelas berjumlah 2 JM (Jam Mengajar). Menurut peraturan DAPODIK, saat ini kepala sekolah harus mengajar mata pelajaran wajib (bukan mata pelajaran tambahan).
Seorang kepala sekolah harus memiliki kepribadian yang baik, jujur, adil, dapat dipercaya, tegas, terampil, supel, ramah serta memiliki sifat konsekuen. Dengan demikian seorang kepala sekolah akan benar-benar disegani dan dipercaya oleh guru-guru yang lain. Kepala Sekolah harus memiliki pengalaman kerja yang cukup, memiliki pendidikan terakhir minimal S1 (Strata Satu) dan memiliki wawasa untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya.
Fungsi dari kepala sekolah adalah membuat kebijakan sekolah, mengatur dan menyelenggarakan tugas dan kegiatan di sekolah, serta sebagai supervisi dalam kegiatan sekolah. Kepala Sekolah berperan aktif dalam kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Kepala Sekolah juga figur pendorong dan penggerak kemajuan dari sekolahnya. Dalam usaha untuk memajukan sekolah, kepala sekolah harus memiliki hubungan yang baik dengan majelis guru dan karyawan. Selin itu kepala sekolah juga harus memiliki kerjasama dengan sekolah-sekolah sederajat atau sekolah yang lebih tinggi dalam bidang pendidikan. Demikian halnya untuk memajukan visi dan misi sekolah, kepala sekolah harus memiliki program bersama dengan majelis guru.
0 komentar:
Posting Komentar